Ekonomi Kelas XII Semester 2 | Disusun oleh: Alamsah, SE.
Sistem Berlaku WP Aktif
Karakteristik Utama:
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Contoh Penerapan:
Tidak Berlaku Fiskus Aktif
Karakteristik Utama:
Status di Indonesia:
Contoh: Sebelum tahun 1983, WP menunggu petugas pajak mendatangi dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Berlaku Pihak Ketiga
Karakteristik Utama:
Dasar Hukum: UU PPh, UU PPN, dan peraturan pelaksana terkait pemotongan/pemungutan.
Contoh Penerapan:
Berikut tabel perbandingan mendalam antara Self Assessment, Official Assessment, dan Withholding System:
| Aspek | Self Assessment | Official Assessment | Withholding |
|---|---|---|---|
| Penentu Pajak Terutang | Wajib Pajak (WP) sendiri | Fiskus (aparatur pajak) | Pihak ketiga (pemotong/pemungut) |
| Peran WP | Aktif — menghitung, membayar, melapor | Pasif — menunggu ketetapan fiskus | Pasif — menerima bukti potong |
| Peran Fiskus | Pengawas, pembimbing, pelayan | Penentu utama, menerbitkan SKP | Pengawas atas pihak ketiga |
| Status di Indonesia | Berlaku (sistem utama) | Tidak berlaku (kecuali pemeriksaan) | Berlaku (bersamaan) |
| Jenis Pajak | PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PBB | SKPKB, SKPKBT (koreksi) | PPh 21, 22, 23, 26, PPN |
| Dasar Hukum | UU KUP, UU PPh, UU PBB | UU KUP (pasal pemeriksaan) | UU PPh, UU PPN |
| Keunggulan | Efisien, mendorong kesadaran | Kepastian hukum | Pengumpulan efektif, minim penghindaran |
| Kelemahan | Membutuhkan kepatuhan & pengetahuan tinggi | Biaya tinggi, berpotensi konflik | Beban administrasi pada pihak ketiga |
Indonesia menerapkan kombinasi dari ketiga sistem dengan penekanan pada Self Assessment sebagai fondasi utama.
Perkembangan Terkini: Dengan digitalisasi, sistem perpajakan Indonesia semakin mengarah pada Self Assessment yang terintegrasi dengan data keuangan (e-Faktur, e-Bupot, dan Coretax). Hal ini meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pemungutan pajak.
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut untuk menguji pemahaman Anda tentang sistem pemungutan pajak.