Bab 6D: Sistem Pemungutan Pajak

Ekonomi Kelas XII Semester 2 | Disusun oleh: Alamsah, SE.

Materi: Sistem Pemungutan Pajak

Self Assessment System

Sistem Berlaku WP Aktif

Definisi: Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan, tanggung jawab, dan wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Karakteristik Utama:

  • WP berperan aktif dan mandiri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  • Fiskus (aparatur pajak) berfungsi sebagai pengawas, pembimbing, dan pelayanan, bukan sebagai penentu utama.
  • Mendasarkan pada asas kepercayaan dan kesadaran sukarela WP.
  • Merupakan sistem yang berlaku di Indonesia saat ini untuk sebagian besar jenis pajak (PPh, PPN, PBB, dll).

Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Contoh Penerapan:

  • WP Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
  • WP Badan menyetor dan melaporkan PPh Badan secara mandiri setiap tahun.
Kelebihan: Efisien, mengurangi biaya administrasi, mendorong kesadaran pajak.
Kekurangan: Memerlukan tingkat kepatuhan dan pengetahuan pajak yang tinggi dari WP.

Official Assessment System

Tidak Berlaku Fiskus Aktif

Definisi: Sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang sepenuhnya berada di tangan fiskus (aparatur pajak).

Karakteristik Utama:

  • WP bersifat pasif — hanya menunggu ketetapan pajak (SKP) dari petugas pajak.
  • Fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai dasar penagihan.
  • WP tidak menghitung sendiri, melainkan mengikuti ketetapan yang dikeluarkan fiskus.

Status di Indonesia:

  • Sistem ini tidak lagi digunakan sebagai sistem utama sejak reformasi perpajakan tahun 1983.
  • Masih diterapkan dalam kasus tertentu, misalnya pemeriksaan pajak atau penagihan pajak (SKPKB, SKPKBT).

Contoh: Sebelum tahun 1983, WP menunggu petugas pajak mendatangi dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Kelebihan: Memastikan kepastian hukum dan mengurangi kesalahan perhitungan oleh WP.
Kekurangan: Kurang efisien, biaya administrasi tinggi, dan berpotensi menimbulkan konflik.

Withholding System

Berlaku Pihak Ketiga

Definisi: Sistem pemungutan pajak di mana wewenang untuk menentukan, memotong, dan menyetor pajak terutang ada pada pihak ketiga (bukan WP dan bukan fiskus).

Karakteristik Utama:

  • Pihak ketiga bertindak sebagai pemotong / pemungut pajak atas nama WP.
  • Pajak yang dipotong langsung disetorkan ke kas negara oleh pihak ketiga.
  • WP menerima bukti potong sebagai dasar kredit pajak pada SPT Tahunan.

Dasar Hukum: UU PPh, UU PPN, dan peraturan pelaksana terkait pemotongan/pemungutan.


Contoh Penerapan:

  • PPh Pasal 21: Perusahaan memotong pajak dari gaji karyawan dan menyetornya.
  • PPh Pasal 22: Pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah atas pembelian barang.
  • PPh Pasal 23: Pemotongan pajak atas jasa atau sewa oleh pengguna jasa.
  • PPN: Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN dari pembeli.
Kelebihan: Efisiensi pengumpulan, mengurangi beban WP, dan meminimalkan risiko penghindaran pajak.
Kekurangan: Beban administrasi pada pihak ketiga dan potensi kesalahan pemotongan.

Perbandingan Ketiga Sistem Pemungutan Pajak

Berikut tabel perbandingan mendalam antara Self Assessment, Official Assessment, dan Withholding System:


Aspek Self Assessment Official Assessment Withholding
Penentu Pajak Terutang Wajib Pajak (WP) sendiri Fiskus (aparatur pajak) Pihak ketiga (pemotong/pemungut)
Peran WP Aktif — menghitung, membayar, melapor Pasif — menunggu ketetapan fiskus Pasif — menerima bukti potong
Peran Fiskus Pengawas, pembimbing, pelayan Penentu utama, menerbitkan SKP Pengawas atas pihak ketiga
Status di Indonesia Berlaku (sistem utama) Tidak berlaku (kecuali pemeriksaan) Berlaku (bersamaan)
Jenis Pajak PPh Orang Pribadi, PPh Badan, PBB SKPKB, SKPKBT (koreksi) PPh 21, 22, 23, 26, PPN
Dasar Hukum UU KUP, UU PPh, UU PBB UU KUP (pasal pemeriksaan) UU PPh, UU PPN
Keunggulan Efisien, mendorong kesadaran Kepastian hukum Pengumpulan efektif, minim penghindaran
Kelemahan Membutuhkan kepatuhan & pengetahuan tinggi Biaya tinggi, berpotensi konflik Beban administrasi pada pihak ketiga

Catatan Penting: Di Indonesia, Self Assessment System adalah sistem utama, sementara Withholding System berfungsi sebagai mekanisme pemotongan/pemungutan untuk jenis pajak tertentu. Official Assessment hanya digunakan dalam konteks pemeriksaan atau koreksi pajak.

Implementasi Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Indonesia menerapkan kombinasi dari ketiga sistem dengan penekanan pada Self Assessment sebagai fondasi utama.


Self Assessment

  • SPT Tahunan PPh (WP Orang Pribadi & Badan)
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • PPN (pelaporan oleh PKP)

Withholding

  • PPh Pasal 21 (gaji karyawan)
  • PPh Pasal 22 (bendahara & impor)
  • PPh Pasal 23 (jasa & sewa)
  • PPN (pemungutan oleh PKP)

Official Assessment (Terbatas)

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Surat Tagihan Pajak (STP)

Perkembangan Terkini: Dengan digitalisasi, sistem perpajakan Indonesia semakin mengarah pada Self Assessment yang terintegrasi dengan data keuangan (e-Faktur, e-Bupot, dan Coretax). Hal ini meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pemungutan pajak.

Soal Latihan & Evaluasi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut untuk menguji pemahaman Anda tentang sistem pemungutan pajak.


  1. Jelaskan perbedaan utama antara Self Assessment System dan Official Assessment System!
  2. Sebutkan 3 contoh penerapan Withholding System di Indonesia beserta jenis pajaknya!
  3. Mengapa Indonesia lebih memilih Self Assessment System sebagai sistem utama?
  4. Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)? Dalam sistem apa SKPKB diterbitkan?
  5. Bagaimana peran fiskus dalam Self Assessment System?
  6. Jelaskan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem!
  7. Sebutkan dasar hukum utama yang mengatur sistem pemungutan pajak di Indonesia!

Kunci Jawaban: Diskusikan jawaban Anda dengan guru atau teman sekelas. Gunakan materi di atas sebagai referensi untuk menjawab setiap pertanyaan.