Bab 6E: Cara Pengenaan Pajak

Ekonomi Kelas XII Semester 2 | Disusun oleh: Alamsah, SE.

Stelsel & Dasar Pengenaan Pajak

Stelsel Pengenaan Pajak

Stelsel pajak adalah metode yang digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan yang dikenakan pajak. Terdapat tiga sistem utama:

1 Stelsel Nyata (Riil)
Pajak dihitung berdasarkan penghasilan nyata yang diperoleh Wajib Pajak (WP) dalam tahun berjalan. Perhitungan dilakukan setelah akhir tahun (tahun pajak berakhir).
✅ Kelebihan: Akurat sesuai kondisi riil.
❌ Kekurangan: Penerimaan negara baru masuk di akhir tahun, arus kas tertunda.

2 Stelsel Anggapan (Fiktif)
Pajak dihitung berdasarkan estimasi atau anggapan yang ditetapkan UU (misal: penghasilan tahun ini dianggap sama dengan tahun lalu). Perhitungan dilakukan di awal tahun.
✅ Kelebihan: Penerimaan negara rutin sejak awal tahun.
❌ Kekurangan: Bisa tidak sesuai dengan realita, WP bisa kelebihan atau kekurangan bayar.

3 Stelsel Campuran
Menggabungkan kedua stelsel. Di awal tahun dikenakan pajak berdasarkan stelsel fiktif (sebagai angsuran). Di akhir tahun dilakukan koreksi fiskal berdasarkan stelsel nyata. Kelebihan/kekurangan bayar disesuaikan (restitusi atau setoran tambahan).
✅ Sistem yang paling adil dan banyak digunakan, karena memberikan kepastian bagi negara dan WP.

Contoh: PPh Pasal 25 (angsuran) menggunakan stelsel fiktif, kemudian pada SPT Tahunan dilakukan penyesuaian (stelsel nyata).

Tahun Pajak & SPT

Tahun Pajak adalah periode 12 bulan (1 Januari – 31 Desember) yang menjadi dasar perhitungan pajak. WP dapat menggunakan tahun buku berbeda, tetapi tetap harus dilaporkan dalam periode Tahun Pajak kalender.

⏳ Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan:

  • PPh Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahun.
  • PPh Badan: paling lambat 30 April setiap tahun.

Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi administrasi berupa denda (Pasal 7 UU KUP).

Isi SPT: WP harus mengisi SPT secara jujur, lengkap, dan benar, mencantumkan seluruh penghasilan, harta, dan kewajiban. SPT yang tidak benar dapat dikenai sanksi pidana.

Jenis SPT: SPT Masa (PPh 21, PPN) dan SPT Tahunan (PPh Orang Pribadi & Badan).

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah persentase atau besaran yang dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Terdapat tiga jenis tarif:

  • Tarif Progresif: semakin besar penghasilan, semakin tinggi persentase pajaknya.
    Contoh: PPh Orang Pribadi (lapisan 5%, 15%, 25%, 30%, 35%).
  • Tarif Proporsional (Seimbang): persentase tetap, tidak peduli besarnya penghasilan.
    Contoh: PPN (11%) dan PPh Badan (22%).
  • Tarif Degresif: semakin besar penghasilan, semakin rendah persentase pajaknya.
    Jarang digunakan, biasanya untuk insentif tertentu.
Jenis TarifKarakteristikContoh
Progresif% naik seiring penghasilanPPh OP
Proporsional% tetapPPN, PPh Badan
Degresif% turun seiring penghasilanInsentif pajak

Tarif progresif diterapkan untuk mewujudkan keadilan vertikal (yang mampu bayar lebih).

Subjek & Objek Pajak

Subjek Pajak adalah pihak yang dikenai kewajiban pajak, terdiri dari:

  • Orang Pribadi (WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada >183 hari).
  • Badan (PT, CV, BUMN, BUMD, dan bentuk usaha tetap).
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) (perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia).

Objek Pajak adalah penghasilan atau kegiatan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Contoh:

  • Penghasilan: gaji, laba usaha, bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan lainnya.
  • Konsumsi: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang/jasa.
  • Kekayaan: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Asas Domisili & Asas Sumber:
Indonesia menganut asas domisili (WP dikenai pajak atas penghasilan dari mana pun asalnya) dan asas sumber (penghasilan yang berasal dari Indonesia dikenai pajak, terlepas dari domisili WP).

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah nilai atau jumlah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang. Berbeda dengan tarif, DPP adalah objek yang dikalikan dengan tarif.

  • DPP untuk PPh: Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya-biaya yang diperbolehkan.
  • DPP untuk PPN: Harga Jual, Penggantian, atau nilai ekspor/impor (untuk BKP/JKP).
  • DPP untuk PBB: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Rumus Umum Pajak Terutang:

Pajak = DPP × Tarif

Contoh: PKP Rp 500.000.000 × Tarif PPh 25% = PPh terutang Rp 125.000.000.

PTKP untuk WP Orang Pribadi tahun 2025: Rp 54.000.000 (untuk diri sendiri) + tambahan untuk tanggungan.

Perbandingan Stelsel

Berikut ringkasan perbedaan ketiga stelsel pajak:

AspekNyata (Riil)Anggapan (Fiktif)Campuran
DasarPenghasilan riilEstimasiGabungan
PerhitunganAkhir tahunAwal tahunAwal & akhir tahun
KeakuratanSangat akuratRendahCukup akurat (setelah koreksi)
Arus Kas NegaraTertundaLancar sejak awalSeimbang
KeadilanAdil bagi WPKurang adilCukup adil

Kesimpulan: Stelsel campuran adalah yang paling ideal dan diterapkan di Indonesia melalui sistem self-assessment dengan angsuran PPh 25 dan pelaporan SPT Tahunan.