A. Pengertian Upah dan Dasar Hukum
1. Definisi Upah
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Contoh Perhitungan Upah Bulanan:
Seorang karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan plus tunjangan:
- Tunjangan transportasi: Rp 500.000
- Tunjangan keluarga: Rp 300.000
Total upah yang diterima: Rp 5.800.000
2. Dasar Hukum
- UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- PP RI No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (pengganti PP sebelumnya)
- Keputusan Presiden RI No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
- Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Perhitungan Upah Lembur
B. Kebijakan Pengupahan Menurut PP RI No. 36 Tahun 2021
Penetapan upah minimum sebagai batas bawah pembayaran upah. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Contoh Upah Minimum 2024:
- UMP DKI Jakarta: Rp 5.067.000
- UMP Jawa Barat: Rp 2.100.000 (ilustrasi)
- UMK Bandung: Rp 3.950.000
- UMK Bekasi: Rp 4.650.000
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
| Jabatan | Masa Kerja <1 th | 1-3 th | 3-5 th | >5 th |
|---|---|---|---|---|
| Staff | Rp 4.500.000 | Rp 5.000.000 | Rp 5.500.000 | Rp 6.000.000 |
| Supervisor | Rp 6.500.000 | Rp 7.200.000 | Rp 7.800.000 | Rp 8.500.000 |
| Manager | Rp 9.000.000 | Rp 10.000.000 | Rp 11.000.000 | Rp 12.000.000 |
Tambahan upah untuk kerja di luar jam normal.
Rumus Perhitungan Lembur:
- Jam pertama: 1,5 x upah per jam
- Jam kedua dan seterusnya: 2 x upah per jam
Upah per jam = 1/173 × upah bulanan (untuk 5 hari kerja) atau 1/225 × upah bulanan (untuk 6 hari kerja)
Upah per jam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902
Jam pertama: 1,5 × 28.902 = Rp 43.353
Jam kedua: 2 × 28.902 = Rp 57.804
Jam ketiga: 2 × 28.902 = Rp 57.804
Total lembur = Rp 158.961
Pekerja tetap berhak mendapat upah meskipun tidak hadir karena:
- Cuti tahunan (100% upah)
- Cuti sakit dengan surat dokter (100% upah)
- Cuti hamil/melahirkan (100% upah selama 3 bulan)
- Cuti alasan penting (menikah, istri melahirkan, dll)
C. Faktor yang Mempengaruhi Sistem Upah
1. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja
Penawaran > Permintaan: Banyak lulusan SMA, lowongan terbatas → upah rendah
Permintaan > Penawaran: Sedikit ahli IT, banyak lowongan → upah tinggi
2. Tingkat Pendidikan dan Keterampilan
- Operator produksi: Rp 3.5 - 4.5 juta
- Programmer: Rp 8 - 15 juta
- Data Scientist: Rp 12 - 25 juta
3. Kemampuan Perusahaan
Perusahaan besar dengan laba tinggi cenderung membayar upah lebih tinggi dibanding UKM.
4. Kebijakan Pemerintah
- Upah minimum (UMP/UMK)
- Insentif pajak untuk perusahaan yang patuh
- Program jaminan sosial (BPJS)
D. Sistem dan Jenis Upah
1. Sistem Berdasarkan Waktu
a. Upah per Jam
Upah per Jam = Upah Sebulan ÷ Total Jam Kerja Bulanan
Contoh: Upah bulanan Rp 4.500.000, jam kerja 168 jam/bulan
Upah per jam = 4.500.000 ÷ 168 = Rp 26.785 per jam
b. Upah Harian
Perhitungan:
- 6 hari kerja/minggu: Upah bulanan ÷ 25
- 5 hari kerja/minggu: Upah bulanan ÷ 21
Contoh: Upah bulanan Rp 4.200.000
Sistem 5 hari: 4.200.000 ÷ 21 = Rp 200.000 per hari
Sistem 6 hari: 4.200.000 ÷ 25 = Rp 168.000 per hari
c. Upah Bulanan
Dibayar tetap tiap bulan dengan tanggal pembayaran konsisten. Contoh: Gaji pokok Rp 5.000.000 dibayar tiap tanggal 25.
2. Sistem Berdasarkan Hasil (Output)
Contoh Pekerjaan dengan Sistem Hasil:
- Penjahit: Rp 5.000 per potong pakaian
- Penyortir dokumen: Rp 100 per lembar
- Pemetik teh: Rp 2.000 per kg
- Tukang ojek online: per order
3. Upah Borongan
Contoh Proyek Perbaikan Rumah:
- Nilai kontrak: Rp 15.000.000 untuk renovasi 3 kamar
- Target waktu: 2 bulan
- Pembayaran: 40% di awal, 30% progres, 30% akhir
E. Mekanisme Penetapan Upah Minimum
1. Dewan Pengupahan
Struktur tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja):
- Depenas: Dewan Pengupahan Nasional (tingkat pusat)
- Depeprov: Dewan Pengupahan Provinsi
- Depekab/Depeko: Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan:
- Daya beli masyarakat
- Penyerapan tenaga kerja
- Median upah
- Pertumbuhan ekonomi
- Kondisi pasar kerja
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan karakteristik:
- Nilai ≥ UMP
- Mempertimbangkan kondisi spesifik daerah (sektor unggulan, biaya hidup)
- Ditetapkan setelah UMP disahkan
Contoh Perbandingan 2024 (ilustrasi):
- UMP Jawa Barat: Rp 2.100.000
- UMK Bandung: Rp 3.950.000
- UMK Bekasi: Rp 4.650.000
F. Studi Kasus Penerapan Sistem Upah
Kasus 1: Perusahaan Manufaktur
Sistem: Waktu + Prestasi
- Gaji pokok: Rp 4.500.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.200.000 (makan, transport)
- Bonus produksi: Rp 500.000 - 2.000.000
Total per bulan: Rp 6.200.000 - 7.700.000
Kasus 2: Perusahaan IT
Sistem: Projek Based
- Gaji tetap: Rp 8.000.000
- Bonus proyek: 10-20% nilai kontrak
- Tunjangan sertifikasi: Rp 1.000.000
Total: Rp 10.000.000 - 15.000.000
Kasus 3: Usaha Kecil (UMKM)
Sistem: Harian + Insentif
- Upah harian: Rp 75.000
- Uang makan: Rp 15.000
- Insentif target penjualan: Rp 25.000/hari
Total per hari: Rp 115.000
G. Latihan Sistem Pengupahan
Uji Pemahaman Anda
Latih pengetahuan Anda tentang sistem pengupahan dengan berbagai jenis soal dan studi kasus.
Contoh Soal Latihan
Soal 1:
Berdasarkan PP RI No. 36 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh:
- Menteri Ketenagakerjaan
- Dewan Pengupahan Nasional
- Gubernur
- Bupati/Walikota
Jawaban: C. Gubernur
Soal 2:
Seorang pekerja dengan upah bulanan Rp 4.800.000 bekerja dalam sistem 5 hari seminggu. Berapakah upah hariannya?
Perhitungan: Rp 4.800.000 ÷ 21 = Rp 228.571 per hari
Soal 3:
Jika seorang pekerja lembur selama 4 jam pada hari kerja dengan upah per jam Rp 30.000, berapa total upah lemburnya?
Perhitungan:
Jam pertama: 1,5 × 30.000 = Rp 45.000
Jam 2-4: 3 jam × 2 × 30.000 = Rp 180.000
Total = Rp 225.000