A. Pengertian Upah dan Dasar Hukum

1. Definisi Upah

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Contoh Perhitungan Upah Bulanan:

Seorang karyawan dengan gaji Rp 5.000.000 per bulan plus tunjangan:

  • Tunjangan transportasi: Rp 500.000
  • Tunjangan keluarga: Rp 300.000

Total upah yang diterima: Rp 5.800.000

2. Dasar Hukum

  • UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • PP RI No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (pengganti PP sebelumnya)
  • Keputusan Presiden RI No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan
  • Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Perhitungan Upah Lembur

B. Kebijakan Pengupahan Menurut PP RI No. 36 Tahun 2021

1. Upah Minimum +

Penetapan upah minimum sebagai batas bawah pembayaran upah. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Contoh Upah Minimum 2024:

  • UMP DKI Jakarta: Rp 5.067.000
  • UMP Jawa Barat: Rp 2.100.000 (ilustrasi)
  • UMK Bandung: Rp 3.950.000
  • UMK Bekasi: Rp 4.650.000
2. Struktur dan Skala Upah +

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Jabatan Masa Kerja <1 th 1-3 th 3-5 th >5 th
Staff Rp 4.500.000 Rp 5.000.000 Rp 5.500.000 Rp 6.000.000
Supervisor Rp 6.500.000 Rp 7.200.000 Rp 7.800.000 Rp 8.500.000
Manager Rp 9.000.000 Rp 10.000.000 Rp 11.000.000 Rp 12.000.000
3. Upah Kerja Lembur +

Tambahan upah untuk kerja di luar jam normal.

Rumus Perhitungan Lembur:

  • Jam pertama: 1,5 x upah per jam
  • Jam kedua dan seterusnya: 2 x upah per jam

Upah per jam = 1/173 × upah bulanan (untuk 5 hari kerja) atau 1/225 × upah bulanan (untuk 6 hari kerja)

Contoh: Upah bulanan Rp 5.000.000, lembur 3 jam pada hari kerja
Upah per jam = 5.000.000 ÷ 173 = Rp 28.902
Jam pertama: 1,5 × 28.902 = Rp 43.353
Jam kedua: 2 × 28.902 = Rp 57.804
Jam ketiga: 2 × 28.902 = Rp 57.804
Total lembur = Rp 158.961
4. Upah Tidak Hadir Bekerja +

Pekerja tetap berhak mendapat upah meskipun tidak hadir karena:

  • Cuti tahunan (100% upah)
  • Cuti sakit dengan surat dokter (100% upah)
  • Cuti hamil/melahirkan (100% upah selama 3 bulan)
  • Cuti alasan penting (menikah, istri melahirkan, dll)

C. Faktor yang Mempengaruhi Sistem Upah

1. Permintaan dan Penawaran Tenaga Kerja

Penawaran > Permintaan: Banyak lulusan SMA, lowongan terbatas → upah rendah

Permintaan > Penawaran: Sedikit ahli IT, banyak lowongan → upah tinggi

2. Tingkat Pendidikan dan Keterampilan

  • Operator produksi: Rp 3.5 - 4.5 juta
  • Programmer: Rp 8 - 15 juta
  • Data Scientist: Rp 12 - 25 juta

3. Kemampuan Perusahaan

Perusahaan besar dengan laba tinggi cenderung membayar upah lebih tinggi dibanding UKM.

4. Kebijakan Pemerintah

  • Upah minimum (UMP/UMK)
  • Insentif pajak untuk perusahaan yang patuh
  • Program jaminan sosial (BPJS)

D. Sistem dan Jenis Upah

1. Sistem Berdasarkan Waktu

a. Upah per Jam

Upah per Jam = Upah Sebulan ÷ Total Jam Kerja Bulanan

Contoh: Upah bulanan Rp 4.500.000, jam kerja 168 jam/bulan
Upah per jam = 4.500.000 ÷ 168 = Rp 26.785 per jam

b. Upah Harian

Perhitungan:

  • 6 hari kerja/minggu: Upah bulanan ÷ 25
  • 5 hari kerja/minggu: Upah bulanan ÷ 21

Contoh: Upah bulanan Rp 4.200.000
Sistem 5 hari: 4.200.000 ÷ 21 = Rp 200.000 per hari
Sistem 6 hari: 4.200.000 ÷ 25 = Rp 168.000 per hari

c. Upah Bulanan

Dibayar tetap tiap bulan dengan tanggal pembayaran konsisten. Contoh: Gaji pokok Rp 5.000.000 dibayar tiap tanggal 25.

2. Sistem Berdasarkan Hasil (Output)

Contoh Pekerjaan dengan Sistem Hasil:

  • Penjahit: Rp 5.000 per potong pakaian
  • Penyortir dokumen: Rp 100 per lembar
  • Pemetik teh: Rp 2.000 per kg
  • Tukang ojek online: per order

3. Upah Borongan

Contoh Proyek Perbaikan Rumah:

  • Nilai kontrak: Rp 15.000.000 untuk renovasi 3 kamar
  • Target waktu: 2 bulan
  • Pembayaran: 40% di awal, 30% progres, 30% akhir

E. Mekanisme Penetapan Upah Minimum

1. Dewan Pengupahan

Struktur tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja):

  • Depenas: Dewan Pengupahan Nasional (tingkat pusat)
  • Depeprov: Dewan Pengupahan Provinsi
  • Depekab/Depeko: Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

2. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan:

  • Daya beli masyarakat
  • Penyerapan tenaga kerja
  • Median upah
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Kondisi pasar kerja

3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan karakteristik:

  • Nilai ≥ UMP
  • Mempertimbangkan kondisi spesifik daerah (sektor unggulan, biaya hidup)
  • Ditetapkan setelah UMP disahkan

Contoh Perbandingan 2024 (ilustrasi):

  • UMP Jawa Barat: Rp 2.100.000
  • UMK Bandung: Rp 3.950.000
  • UMK Bekasi: Rp 4.650.000

F. Studi Kasus Penerapan Sistem Upah

Kasus 1: Perusahaan Manufaktur

Sistem: Waktu + Prestasi

  • Gaji pokok: Rp 4.500.000
  • Tunjangan tetap: Rp 1.200.000 (makan, transport)
  • Bonus produksi: Rp 500.000 - 2.000.000

Total per bulan: Rp 6.200.000 - 7.700.000

Kasus 2: Perusahaan IT

Sistem: Projek Based

  • Gaji tetap: Rp 8.000.000
  • Bonus proyek: 10-20% nilai kontrak
  • Tunjangan sertifikasi: Rp 1.000.000

Total: Rp 10.000.000 - 15.000.000

Kasus 3: Usaha Kecil (UMKM)

Sistem: Harian + Insentif

  • Upah harian: Rp 75.000
  • Uang makan: Rp 15.000
  • Insentif target penjualan: Rp 25.000/hari

Total per hari: Rp 115.000

G. Latihan Sistem Pengupahan

Uji Pemahaman Anda

Latih pengetahuan Anda tentang sistem pengupahan dengan berbagai jenis soal dan studi kasus.

Soal pilihan ganda PP 36/2021
Perhitungan upah lembur
Analisis UMP/UMK
Studi kasus perusahaan
Hak dan kewajiban pekerja
Kuis interaktif

Contoh Soal Latihan

Soal 1:

Berdasarkan PP RI No. 36 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan oleh:

  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Dewan Pengupahan Nasional
  • Gubernur
  • Bupati/Walikota

Jawaban: C. Gubernur

Soal 2:

Seorang pekerja dengan upah bulanan Rp 4.800.000 bekerja dalam sistem 5 hari seminggu. Berapakah upah hariannya?

Perhitungan: Rp 4.800.000 ÷ 21 = Rp 228.571 per hari

Soal 3:

Jika seorang pekerja lembur selama 4 jam pada hari kerja dengan upah per jam Rp 30.000, berapa total upah lemburnya?

Perhitungan:
Jam pertama: 1,5 × 30.000 = Rp 45.000
Jam 2-4: 3 jam × 2 × 30.000 = Rp 180.000
Total = Rp 225.000

Kerjakan Semua Soal